2.185 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal

Stepanus Purba
ilustrasi remisi. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi natal ke 2.185 narapidana di Sumut. Sebanyak 151 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. 

Kepala Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan dari 2.185 sebanyak 2.034 orang mendapatkan remisi khusus sebagain.

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," katanya, Rabu (23/12).

Dia mengatakan jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Sumut tercatat sebanyak 4.517 orang. Mereka yang mendapatkan remisi di Natal 2020 ini merupakan yang beragama Nasrani. 

"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal