2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar
Proses pelimpahan tersangka. (Foto: istimewa)

"Setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk," ucapnya. 

"Akibat  perbuatan tersangka negara mengalamu kerugian sebesar Rp1,274 miliar," kata Agus. 

Agus menuturkan, penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini dan nantinya akan segera dilanjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ucapnya.  
 
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diterima di antaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal