"Kemudian kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Philip.
Kepada petugas, tersangka Eko mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya bernama Marko. Tak membuang waktu, petugas kemudian menangkap Marko.
"Namun saat penangkapan, Marko berusaha melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan tiga kali ke arah atas, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ucapnya.
Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, polis mengamankan keduanya ke Mapolsek Patumbak. Dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo A7 warna hitam, sebuah obeng runcing dan sebilah pisau dari kuningan.
"Atas perbuatan para pelaku, disangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," ucapnya.