PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menindak tegas setiap warga yang tidak mengenakan masker. Hal ini akan mulai dilakukan mulai besok Sabtu (25/4/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Ratu menambahkan, Pemkot Palembang telah mengeluarkan edaran dan imbauan terhadap penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.
"Sekarang instruksi itu sudah mulai berlaku, artinya ada peningkatan, kalau selama ini masih bersifat imbauan maka besok sudah ada penindakan tegas dan sanksi," kata Ratu Dewa, Jumat (24/4/2020).
Ratu Dewa menambahkan, untuk jenis tindakan dan sanksi yakni berupa teguran hingga pidana umum. Untuk itu ada beberapa tingkatan sanksi hukuman yang akan diberikan satgas Covid-19 Palembang yang tergabung di Pos Pemeriksaan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.