"Jika tidak pakai masker dan menerapkan physical distancing maka akan kita bawa ke Wisma Jakabaring untuk diisolasi sebagai hukuman," kata dia.
Nantinya, kata Ratu Dewa, pelanggar akan diisolasi di Jakabaring selama 1x24 jam, mereka akan diedukasi tentang protocol Covud-19. Ketika keluar harus menaati terhadap instruksi wali kota.
Terbitnya instruksi wali kota tersebut, lanjutnya, pihaknya juga akan semakin mengintensifkan pemeriksaan kendaraan terhadap penerapan protokol Covid-19.
"Jadi, seluruh penumpang kendaraan dibatasi 50 persen, misalkan isi bus 100 penumpang maka harus dijurangi menjadi 50 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, penumpangnya juga harus mengatur jarak tempat duduk," kata dia.