Wabup Ogan Ilir Ardani Mengaku Tidak Pernah Baca NPHD Masjid Sriwijaya

Dede Febriansyah
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani menjadi saksi dalam sidang perkara Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

"Saudara saksi Ardani, selaku Biro Hukum pada saat itu apakah punya kewenangan atau tidak untuk meriksa NPHD?" tanya JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid kepada Ardani saat sidang, Selasa (5/4/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, Ardani menjelaskan, bahwa dirinya sempat melihat draf NPHD namun dikembalikan lagi, karena tidak dilengkapi proposal dan belum diverifikasi.

"Draf NPHD memang disampaikan pada saya, namun saya kembalikan lagi karena tidak ada proposal dan belum diverifikasi dan saya tidak mau baca draf NPHD 2015 dan 2017 saya tidak pernah membaca NPHD," kata Ardani.

Namun saat kembali ditegaskan oleh Jaksa, apakah punya wewenang untuk memeriksa NPHD, Ardani mengakui bahwa Biro Hukum mempunyai wewenang.

"Iya punya wewenang Pak, akan tetapi saya selaku Divisi Hukum tidak pernah dilibatkan oleh yayasan," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangkap 55 Pengedar Narkoba, Polda Sumsel Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

57 tahun lalu

Awal Ramadan, 11 Warga Sumsel Positif Covid-19

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan di Malam Hari

57 tahun lalu

Kemenag: ASN di Sumsel Diminta Tak Berbuka Puasa Bersama

57 tahun lalu

6 Daerah Penghasil Gas Bumi Terbesar di Indonesia, Sumsel Nomor Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal