Vaksinasi Anak di Palembang Tidak Perlu Surat Orang Tua, Ini Alasannya

Dede Febriansyah
Vaksinasi anak di Palembang tidak menggunakan surat persetujuan orang tua. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak perlu menggunakan surat pernyataan dari orang tua atau wali. Dinkes hanya meminta orang tua atau wali mendampingi saat penyuntikan.

"Dengan mendapat pendampingan dari orang tua atau wali maka anak tersebut sudah dianggap siap mendapatkan vaksinasi untuk dosis pertama ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, anak usia 6-11 tahun itu harus diantar dan didampingi orang tua atau walinya. Kalau orang tua atau walinya itu mengantar berarti mereka setuju anaknya divaksinasi itu saja.

"Keberadaan surat pernyataan dari orang tua seperti yang dilakukan di daerah lain tersebut justru hanya memberikan kesan yang menakutkan kepada para orang tua, sehingga percepatan vaksinasi anak sulit terwujud," katanya.

Padahal, kata Fenty, vaksinasi Covid-19 itu sebetulnya aman untuk anak-anak karena sudah teruji dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 15 Kg Ganja dan Sabu

57 tahun lalu

KPK Dalami Pernyataan Saksi Polda Sumsel Kecipratan Uang Proyek Bermasalah di Muba

57 tahun lalu

Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Tanggapan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Kadis PUPR Muba Sebut Uang Suap Juga Mengalir ke Polres dan Polda Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 21 Januari, Hujan di Mayoritas Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal