Transaksi Sabu, Pria di Rejang Lebong Dijemput Polisi

Demon Fajri
Ilustrasi bb sabu (Foto: iNews/Syukri S)

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (48) di Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi. Dia ditangkap ketika akan bertransaksi narkotika jenis sabu

Dari tangan terduga pelaku pengedar narkotika tersebut berhasil diamankan dua paket sabu, ukuran sedang dan kecil terbungkus plastik klip bening.

Selain barang bukti narkotika, petugas  juga mengamankan ponsel yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi jual beli narkotika.

AH diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, di daerah jalan lintas Curup Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku AH merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal