Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati

Antara
Dua terdakwa kasus 79 kg narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya mengedarkan sabu seberat 79 kilogram.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumsel, Rabu (3/6/2020).

"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," kata Erma membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.

Menurut majelis hakim, keduanya dianggap terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

7 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

7 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

18 hari lalu

Bawa Ganja 24 Kg dari Mandailing Natal ke Lampung, Kurir Narkoba Ditangkap di Pringsewu

22 hari lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal