PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya mengedarkan sabu seberat 79 kilogram.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumsel, Rabu (3/6/2020).
"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," kata Erma membacakan putusan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.
Menurut majelis hakim, keduanya dianggap terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.