Mereka menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Atas vonis mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher akan mengajukan banding, sementara JPU pilih pikir-pikir.
"Keputusan ini tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan para terdakwa belum menerima sepeser pun upah dari perbuatannya, maka kami akan ajukan banding," kata Nizar.
Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB, saat membawa 79 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Vonis ini menambah catatan panjang vonis mati kasus narkoba di PN Palembang sejak Januari 2020.
Sebelumnya, seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari. Kemudian dua bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Uzama dan Andi divonis mati pada 16 April 2020.