Tilang Elektronik di Ogan Ilir Mulai Berlaku 1 September 2022, Ini Lokasi 2 Kamera ETLE

Dede Febriansyah
Penerapan tilang elektronik di Ogan Ilir dimulai September 2022. (Foto: Ilustrasi/Koran Sindo))

Beberapa pelanggaran kasat mata yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE di antaranya tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, melawan arus, tak menggunakan helm, bonceng tiga.

Kemudian pelanggaran lainnya yakni tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer per jam.

“Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti dan pada saat penerapan tilang elektronik, kiranya agar senantiasa tertib berlalu lintas,” ucap AKP Dhenda.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Kreatif Ciptakan Tempat Wisata Baru 

57 tahun lalu

24 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Penipuan Online Lelang Barang Bea Cukai, Korban Rugi Rp318 Juta

57 tahun lalu

Minta TPP Disetarakan, Ratusan Bidan dan Perawat di Sumsel Kepung Kantor Dinkes

57 tahun lalu

Longsor Tutup Jalan Sumsel - Lampung, Rumah Warga Rusak Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal