Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Antara
Akhmad Najib ditahan di Rutan Pakjo Palembang setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)

Selain itu, hal yang menguatkan alasannya untuk menandatangani NPHD itu berpegang dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.

Lalu adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan pemerintah, dan juga sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu. Maka atas dasar itulah tidak ada alasan baginya untuk tidak menandatangani NPHD itu.

"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," ujarnya.

Dalam persidangan, penandatanganan berkas NPHD itu dilakukannya untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah (pihak pertama) kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.

"Dalam hal ini Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat di tahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang

57 tahun lalu

Ini Peran Alex Noerdin dan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Masjid Sriwijaya Bermasalah sejak Awal Pembangunan, Ganti Rugi Lahan Belum Terpenuhi

57 tahun lalu

KPK Supervisi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin terkait Dana Hibah Masjid Sriwijaya di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal