Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Antara
Akhmad Najib ditahan di Rutan Pakjo Palembang setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel), Kamis (30/9).

Menurut Najib dalam persidangan itu, penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi sekitar November-September tahun 2015.

Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa.

"Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," katanya di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz.

Lantas, ia pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh terdakwa. "Saya tanda tangani berkas itu," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang

57 tahun lalu

Ini Peran Alex Noerdin dan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Masjid Sriwijaya Bermasalah sejak Awal Pembangunan, Ganti Rugi Lahan Belum Terpenuhi

57 tahun lalu

KPK Supervisi Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin terkait Dana Hibah Masjid Sriwijaya di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal