Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 08:53:00 WIB
Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Akhmad Najib ditahan di Rutan Pakjo Palembang setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Akhmad Najib membenarkan ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal tersebut disampaikannya saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel), Kamis (30/9).

Menurut Najib dalam persidangan itu, penandatanganan tersebut bermula saat ia menerima berkas NPHD dari terdakwa Ahmad Nasuhi sekitar November-September tahun 2015.

Berkas tersebut berisikan lembar NPHD beserta nota dinas yang menerangkan bahwa berkas tersebut sudah diteliti dan dipelajari oleh terdakwa.

"Ahmad Nasuhi berikan berkas NPHD tahun 2015 ke saya beserta nota dinas yang isinya berkas itu sudah diteliti dan dipelajari," katanya di hadapan majelis hakim dipimpin hakim ketua Abdul Aziz.

Lantas, ia pun menandatangani berkas tersebut. Sebab, ia yakin kalau berkas itu sudah diteliti dan dipelajari sebelumnya oleh terdakwa. "Saya tanda tangani berkas itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut