Apromico melanjutkan, berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keduanya ditangkap di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui jika pemerkosaan ini selalu dilakukan di rumah pondok yang berada di tengah areal perkebunan. Tak hanya itu, aksi bejat itu dilancarkan ketika kedua orang tua korban sedang pergi.
Di hadapan polisi, pelaku Ansori berkilah jika dirinya memperkosa. Dia mengaku jika perbuatan itu dilakukan karena suka sama suka. Bahkan dia mengklaim jika perbuatan itu mendapat izin dari istrinya.
"Tidak mengancam pakai golok, ini suka sama suka," kata Ansori.
Istri Ansori merupakan adik bungsu dari para korban. Dari hasil pernikahan itu, Ansori dikaruniai satu orang anak. Kejadian pemerkosaan itu juga diketahui istrinya, namun istri Ansori tak bisa berbuat banyak.
"Jadi sudah delapan kali pemerkosaan, untuk pelaku Sarkani menghamili salah satu korban. Setiap beraksi, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban," kata Apromico.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perbuatan Melakukan Kekerasan Dan Pemaksaan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.