Kejari Palembang Hancurkan 143.000 Gawai dan Barang Elektronik Selundupan China

Antara
Kejari Palembang Sumsel musnahkan gawai dan barang elektronik selundupan dari China (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan puluhan ribu gawai dan barang elektronik asal China. Gawai itu merupakan hasil sitaan yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean B Palembang.

"Puluhan ribu barang ilegal tersebut disita dari dua terpidana penyelundupan barang ilegal yakni Ali Akbar dan Jedi Suwianto. Barang itu dihancurkan dengan cara dilindas alat berat," kata Kepala Kejari Palembang Asmadi, , Jumat (7/8/2020).

Asmadi menambahkan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan ini karena ada upaya pemalsuan dokumen yang berbeda dengan isi muatan berbeda.

Menurut Asmadi, keduanya terbukti melakukan tindak penyelundupan barang dari luar negeri dan melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ada 127 jenis barang ilegal dengan total 43.000 unit yang diselundupkan keduanya, mulai dari telepon pintar, tablet, aksesoris elektronik, dan berbagai mainan anak-anak," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal