Terkait TPPU, Sejumlah Aset Istri Muddai Madang Tak Seharusnya Disita

Febrian Putra
Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)


Sahlan menyebut, akan mengklasifikasi barang bukti harta kekayaan atau aset-aset yang telah disita oleh pihak Kejagung RI di persidangan selanjutnya.

Dia pun memerintahkan kepada JPU Kejagung RI untuk segera melimpahkan aset yang menjadi barang bukti. Diperlihatkan kepada majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana.

Ratna Juwita yang juga mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dalam keterangannya mengaku sejumlah aset tersebut hampir sebagian besar didapatkan bersama Muddai Madang jauh sebelum adanya perkara ini.

"Sebagian besar aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah, bangunan, rumah, dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya. Ini didapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan Pak Muddai Madang," akunya.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR Karyawan

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Tunjuk Kurniawan sebagai Plh Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim

57 tahun lalu

Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan

57 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal