Terima Suap Rp4 Miliar, Juarsah Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 5 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Suasana persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021). (foto: MPI/Era Neizma Wedya)

Adapun dari keterangan para terpidana, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi, Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, jika terdakwa Juarsah menerima fee dari bagian Ahmad Yani.

"Fee itu diberikan sebesar Rp3 miliar didapat dari proyek jalan dan Rp1 miliar dari kontraktor lain yang diserahkan dua kali, yakni untuk pencalonan legislatif istrinya dan saat Idul Fitri masing-masing Rp500 juta," katanya.

Sebab itu terdakwa dituntut 2 pasal dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi. Ditambah lagi pada dakwan pertama JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap dan dakwaan kedua pasal gratifikasi.

"Terdakwa sebagai kepala daerah tidak mencontohkan sikap antikorupsi dengan menerima fee proyek. Lalu terdakwa dianggap hanya menyanggah dan tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Juarsah, Saipuddin Zahri mengaku menghargai tuntutan JPU KPK. Namun menurutnya tuntutan yang diberikan tidak berdasar fakta persidangan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal