LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polres Lubuklinggau menangkap RD alias Yoga (36). Pria yang bekerja sebagai sales penjualan sepeda motor itu ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Pelaku tidak hanya menawarkan sepeda motor salah dia juga membawa dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi, Jumat (4/9/2020).
Sofian menambahkan, pelaku Yoga tercatat sebagai warga Perumnas Niken Kota Lubuklinggau. Dia ditangkap bersama temannya BP alias Beben (24) warga Desa Sungai Lanang Dusun II, Musi Rawas Utara.
Sofian melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga jika Yoga kerap mengantarkan sabu. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Yoga memang mengedarkan sabu dan berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika narkotika jenis pil ekstasi dan sabu itu didapat dari seseorang berinisial DP. Narkoba itu diambil dari wilayah Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.