"Pil ekstasi dan sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Kota Lubuklinggau," kata dia.
Sofian melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan satu buah kotak plastik warna hitam yang diselipkan antara paha dan celana di paha kiri pelaku BP.
"Plastik itu berisi 82 butir pol ekstasi warna cokelat muda dengan logo H dan satu bungkusan plastik klip yang berisikan kristal sabu," katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui pil ekstasi dan sabu tersebut mereka terima dari DP dan akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya di Lubuklinggau dan orang.
"Dari pengakuannya, mereka tak kenal orang itu, jika berhasil pelak akan diberi imbalan Rp5 juta," kata Sofian.
Saat ini pelaku masih diamankan di rutan Polres Lubuklinggau, dan masih dilakukan pengembangan.