Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, kata dia, semua pihak yang mengelola lahan gambut harus menjaga TMA 40 centimeter dari atas tanah maka perusahaan harus melakukan tindakan jika TMA mulai turun di bawah 40 centimeter, terutama ketika HTH lebih dari 10 hari.
"Kalau terjadi HTH lebih dari 10 hari maka TMA-nya bisa surut sekali, sebab air di lahan gambut terus mengalir ke sungai sementara air yang masuk (dari hujan) tidak ada," kata dia.
Akibatnya, lanjut Syafrul, potensi terjadinya karhutla semakin besar jika tidak diantisipasi dengan mengatur water level management, yakni menutup sekat kanal untuk menahan air keluar agar tetap membasahi lahan gambut.
"Tapi jika airnya masih tidak cukup untuk membasahi lahan gambut, kami menyarankan agar perusahaan itu memompa air dari anak sungai lalu dimasukan ke kanal, intinya lahan harus tetap basah agar karhutla dapat dicegah," katanya.
Sementara jika terjadi HTH di atas 10 hari perusahaan juga harus berpatroli untuk memastikan tidak ada titik api di dalam perusahaan, sebab aksi membakar lahan di luar area perusahaan oleh oknum tidak bertanggung jawab kerap berujung ikut terbakarnya lahan gambut milik perusahaan.