Soal Perpres Investasi Miras, MUI Sebut Merugikan Masa Depan Rakyat

Binti Mufarida
KH Cholil Nafis. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram. Menurutnya, aturan ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat.

Pernyataan Cholil Nafis ini merespons kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 yang berlaku per 2 Februari 2021 bahwa industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

“MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,” tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).

Dalam Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

“Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan oleh MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Ketua MPR: Perpres Miras Bertentangan dengan Nilai Pancasila

57 tahun lalu

Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras

57 tahun lalu

2.040 Kantung Miras Oplosan Disita Polres Cianjur dari Warung Berkedok Kios Jamu

57 tahun lalu

Herman Deru Minta Istri Bupati Tekan Angka Stunting di Sumsel

57 tahun lalu

7 Kader Demokrat Dipecat Buntut Kudeta, 2 Putra Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal