Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)

Sofian menambahkan, dari hasil pengakuan, ternyata narkoba itu milik Indra yang dititipkan ke Rio. Tak lama, polisi melakukan penggeledahan terhadap Indra.

"Hasilnya, kami temukan senpi rakitan jenis revolver satu silinder yang berisi peluru kaliber 5,56 mili meter. Senpi itu disimpan di pinggang kiri Indra," katanya.

Kedua pelaku mengku hika narkoba itu didapat dari pelaku berinisial KF warga Kabupaten Muratara.

"Kami akan lakukan pengembangan untuk menangkap KF," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal