Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:31:00 WIB
Simpan Senpi Rakitan, 2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Senjata api rakitan yang diamankan polisi (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Ngerinya, pelaku yang diketahui bernama Indra Kusuma (32) ini ternyata menyimpan senjata api rakitan (rakitan).

Kasat Res Narkoba Polres Lubukulinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Mesat Nei, Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap Indra, kata Sofian, polisi juga menangkap Rio Irawan alias Rio (24) warga Waringin , Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Penangkapan kedua pelaku, lanjut Sofian berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunakan narkoba di wilayah Lubuklinggau. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Rio. Hasilnya, ditemukan dua bungkus klip berisikan sabu dengan berat 0.40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Sofian, Selasa (18/8/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut