LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Ngerinya, pelaku yang diketahui bernama Indra Kusuma (32) ini ternyata menyimpan senjata api rakitan (rakitan).
Kasat Res Narkoba Polres Lubukulinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Mesat Nei, Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain menangkap Indra, kata Sofian, polisi juga menangkap Rio Irawan alias Rio (24) warga Waringin , Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Penangkapan kedua pelaku, lanjut Sofian berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunakan narkoba di wilayah Lubuklinggau. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Rio. Hasilnya, ditemukan dua bungkus klip berisikan sabu dengan berat 0.40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Sofian, Selasa (18/8/2020).