Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan perkara kredit macet bank di Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/7/2022). (Foto: Dede F)

"Yang memimpin rapat komite pada saat itu yakni Direktur Pemasaran dan Direktur Operasional. Dalam rapat komite, saya hanya memaparkan saja, karena saya hanya sebagai pengusul terkait kredit yang diajukan PT Gatramas Internusa," ujarnya.

Setelah disetujui, lanjut Aran Haryadi, selaku pimpinan Divisi Kredit dirinya yang menandatangani kontrak perjanjian kredit mewakili Bank Sumsel Babel. 

"Saat kredit itu macet itu terjadi, kami dari pihak Bank Sumsel Babel sudah melakukan upaya-upaya penagihan, akan tetapi PT Gatramas Internusa tetap juga tidak membayarkan angsuran kredit tersebut," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan LRT Palembang Kembali Normal usai Blackout Listrik di Sumsel 

57 tahun lalu

Ini Daftar Penyumbang Tertinggi Inflasi di Sumsel 

57 tahun lalu

Tim Labfor Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran RS Siloam Palembang

57 tahun lalu

Nekat Bisnis Narkoba, Pria asal Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal