PALEMBANG, iNews.id - Dua pegawai bank di Sumsel, Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang. Kedua merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa oleh Bank Sumsel Babel tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, kedua terdakwa dihadirkan secara langsung untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa Asri Wisnu Wardana mengatakan, bahwa dirinya pada saat itu telah melakukan verifikasi dan peninjauan terkait dokumen jaminan yang diagunkan oleh PT Gatramas Internusa selaku penerima kredit dari Bank Sumsel Babel.
"Usai melakukan peninjauan dan verifikasi, semua dokumen saya ajukan secara berjenjang hingga akhirnya disetujui oleh Aran Haryadi," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Terkait terjadinya kredit macet atau gagal bayar oleh PT Gatramas Internusa, Asri Wisnu Wardana mengaku jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan.