Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan perkara kredit macet bank di Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/7/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Dua pegawai bank di Sumsel, Asri Wisnu Wardana dan Aran Haryadi kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang. Kedua merupakan terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa oleh Bank Sumsel Babel tahun 2014 sebesar Rp13,9 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, kedua terdakwa dihadirkan secara langsung untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa Asri Wisnu Wardana mengatakan, bahwa dirinya pada saat itu telah melakukan verifikasi dan peninjauan terkait dokumen jaminan yang diagunkan oleh PT Gatramas Internusa selaku penerima kredit dari Bank Sumsel Babel.

"Usai melakukan peninjauan dan verifikasi, semua dokumen saya ajukan secara berjenjang hingga akhirnya disetujui oleh Aran Haryadi," ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Terkait terjadinya kredit macet atau gagal bayar oleh PT Gatramas Internusa, Asri Wisnu Wardana mengaku jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan LRT Palembang Kembali Normal usai Blackout Listrik di Sumsel 

57 tahun lalu

Ini Daftar Penyumbang Tertinggi Inflasi di Sumsel 

57 tahun lalu

Tim Labfor Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran RS Siloam Palembang

57 tahun lalu

Nekat Bisnis Narkoba, Pria asal Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal