Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan LRT Palembang Kembali Normal usai Blackout Listrik di Sumsel 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:22:00 WIB
Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee
Sidang lanjutan perkara kredit macet bank di Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/7/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada saat terjadinya kredit macet, PT Gatramas Internusa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi perusahaannya tidak stabil sehingga menggunakan uang perusahaan untuk membayar operasional. Akan tetapi, kami dari pihak Bank Sumsel Babel tetap melakukan upaya-upaya penagihan," katanya.

Namun saat dicecar pertanyaan oleh Hakim apakah dalam kredit macet tersebut dirinya telah menerima uang fee atau fasilitas apapun dari PT Gatramas Internusa, Asri Wisnu Wardana pun langsung membantah. "Tidak pernah, saya tidak pernah tahu dan tidak pernah melihatnya yang mulia," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Aran Haryadi dalam keterangannya mengatakan, sesuai SOP di Bank Sumsel Babel bahwa Asri Wisnu Wardana selaku bagian analis kredit yang mengumpulkan data-data dan memverifikasi dokumen terkait pengajuan kredit.

"Saya selaku pimpinan memberikan surat tugas untuk melakukan pengecekan agunan yang dijaminkan, yakni mesin top drive dan tanah. Kemudian semua dokumen dari hasil peninjauan dan pengecekan tersebut diperiksa secara berjenjang hingga dirapatkan di rapat komite," katanya.

Dari hasil rapat komite yang telah dilakukan, lanjut Aran, maka pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa disetujui.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut