"Pada saat terjadinya kredit macet, PT Gatramas Internusa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi perusahaannya tidak stabil sehingga menggunakan uang perusahaan untuk membayar operasional. Akan tetapi, kami dari pihak Bank Sumsel Babel tetap melakukan upaya-upaya penagihan," katanya.
Namun saat dicecar pertanyaan oleh Hakim apakah dalam kredit macet tersebut dirinya telah menerima uang fee atau fasilitas apapun dari PT Gatramas Internusa, Asri Wisnu Wardana pun langsung membantah. "Tidak pernah, saya tidak pernah tahu dan tidak pernah melihatnya yang mulia," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Aran Haryadi dalam keterangannya mengatakan, sesuai SOP di Bank Sumsel Babel bahwa Asri Wisnu Wardana selaku bagian analis kredit yang mengumpulkan data-data dan memverifikasi dokumen terkait pengajuan kredit.
"Saya selaku pimpinan memberikan surat tugas untuk melakukan pengecekan agunan yang dijaminkan, yakni mesin top drive dan tanah. Kemudian semua dokumen dari hasil peninjauan dan pengecekan tersebut diperiksa secara berjenjang hingga dirapatkan di rapat komite," katanya.
Dari hasil rapat komite yang telah dilakukan, lanjut Aran, maka pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa disetujui.