PALEMBANG, iNews.id - Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan kembali dilanjutkan mulai 30 Mei 2020. Tahapan ini sempat terhenti akibat wabah Covid-19 yang berimbas pada jadwal pemungutan suara.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan diteruskanya tahapan pilkada sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DPR RI. Mereka memilih tiga opsi pelaksanaan pilkada pengganti jadwal semula yakni 23 September 2020.
"Mendagri mengambil opsi pertama yakni Pilkada serentak diganti menjadi 9 Desember 2020," kata Kelly, Selasa (21/4/2020).
Pilkada 2020 di Sumsel rencananya akan digelar di Kabupaten PALI, OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir, dan OKU. KPU di tujuh kabupaten tersebut akan mengaktifkan kembali total 470 orang penyelenggara Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Serta 3.984 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memulai verifikasi aktual jumlah syarat dukungan perseorangan," katanya.