Kemudian KPU setempat merekrut petugas pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk melakukan pencocokan dan penelitian DPT yang akan menggunakan hak suaranya.
"Setelah itu baru dimulai pengadaan logistik dari produksi sampai distribusi, logistik harus sampai ke daerah satu bulan sebelum hari H pemungutan suara," kata dia.
Selain itu, kata Kelly, proses pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 17 Agustus hingga 8 September 2020, kemudian memberikan masa pengajuan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selanjutnya masuk ke tahapan kampanye mulai 11 September sampai H-1 pemilihan, selama masa kampanye KPU masing-masing kabupaten akan merekrut badan ad hoc KPPS mulai 1 Oktober - 23 November 2020.
Lebih lanjut Kelly mengatakan, tetapi semua tahapan yang akan dimulai pada 30 Mei itu perlu memperhatikan beberapa hal.
"Sseperti Perpu perubahan jadwal paling lambat dikeluarkan sebelum akhir April 2020, status tanggap bencana sampai 29 Mei harus dicabut dan pemberlakuan PSBB juga harus dicabut," kata dia.