Selamatkan Sandera, Jatanras Polda Sumsel Gerebek Rumah di Ilir Timur

Firdaus
Tim Subdit Jatanras Polda Sumsel gerebek rumah warga yang menyandera korban Beni (Firdaus/iNews)

Sementara itu, kedua tersangka penyekapan ditahan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Sementara korban Beni diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi.

“Ketiganya dites urine dengan hasil positif,” kata Hisar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku penyekapan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Wanita Muda di Tangerang Jadi Korban Penyekapan dan Pembegalan, Modus Pelaku Open BO

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal