Sementara itu, kedua tersangka penyekapan ditahan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Sementara korban Beni diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi.
“Ketiganya dites urine dengan hasil positif,” kata Hisar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku penyekapan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.