“Korban kemudian memberikan ekstasi tersebut kepada Wahyu. Tak lama, Wahyu ditangkap polisi dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi,” kata Hisar.
Melihat anaknya ditangkap, keluarga Wahyu tak terima dan menuduh korban sebagai mata-mata polisi. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta pertanggung jawaban dalam bentuk uang sebesar Rp30 juta oleh keluarga tersangka.
“Korban lantas memberi tahu istrinya untuk mencari uang tersebut agar dirinya bisa dibebaskan. Akan tetapi istri korban justru melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumsel,” katanya.
Dari penyelamatan ini, lanjutnya, polisi menangkap dua tersangka takni RA (48) dan AB (37).
“Saat ditangkap keduanya sedang berjaga di depan rumah agar korban tidak bisa kabur,” kata dia.