MUSI RAWAS, iNews.id - Tim Cyber pungutan liar (pungli) Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua oknum perangkat desa. Keduanya merupakan perangkat desa di Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, dua oknum perangkat desa itu yakni Kepala Dusun I bernama Ahmad Mudori (33) dan anggota BPD Efendi (40).
“Keduanya menyunat bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa untuk warganya yang terdampak Covid-19,” kata Efran, Selasa (2/6/2020).
Efran menambahkan, keduanya ditangkap di kediamannya pada Minggu (31/5/2020). Kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200.000 dari Rp600.000 yang diterima.
Insiden ini terjadi Balai Desa Banpres saat penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.