Potong BLT Rp200.000 Per Kepala, Perangkat Desa di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Polisi tangkap dua perangkat desa karena potong BLT (Ilustrasi/AFP)

MUSI RAWAS, iNews.id - Tim Cyber pungutan liar (pungli) Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dua oknum perangkat desa. Keduanya merupakan perangkat desa di Banpres, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Mura AKBP Efrannedy mengatakan, dua oknum perangkat desa itu yakni Kepala Dusun I bernama Ahmad Mudori (33) dan anggota BPD Efendi (40).

“Keduanya menyunat bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa untuk warganya yang terdampak Covid-19,” kata Efran, Selasa (2/6/2020).

Efran menambahkan, keduanya ditangkap di kediamannya pada Minggu (31/5/2020). Kedua oknum perangkat desa ini meminta warga yang menerima BLT, menyerahkan uang Rp200.000 dari Rp600.000 yang diterima.

Insiden ini terjadi Balai Desa Banpres saat penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa untuk 91 kepala keluarga. Khusus Dusun I ada ada 23 warga yang berhak mendapatkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal