Potong BLT Rp200.000 Per Kepala, Perangkat Desa di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Polisi tangkap dua perangkat desa karena potong BLT (Ilustrasi/AFP)

“Setelah pembagian itu, kedua tersangka menemui masing-masing warga tersebut di rumahnya, meminta Rp200 ribu. Sudah terkumpul potongan dari 18 kepala keluarga, yakni Rp3,6 juta,” kata dia.

Kemudian warga yang bantuannya dipotong pun tidak terima, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Kemudian pihak Polres Musi Rawas bekerja sama dengan inspektorat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Korban sudah diperiksa 18 orang,” kata dia.

Selain menangkap kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp3,6 juta.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam melanggar UU Korupsi, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal