Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM

Antara
Ilustrasi pembuatan SIM (Dok/iNews)

"SIM yang dipalsukan tersangka berbahan material asli dan sama seperti SIM asli, tersangka Erlangga hanya mengubah data pada kepingan SIM bekas kedaluarsa yang dikumpulkan tersangka Nyayu dari berbagai sumber," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp385.000, tiga keping SIM BII, dua keping KTP, satu gunting kertas, empat bahan laminating, satu keping SIM A atas nama Rolex, satu keping SIM B1 umum atas nama Madina, satu unit printer, satu ponsel, satu unit kaleng pilox, satu kaleng toner dan satu kaleng kit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal