"Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan saksi yang menolong MY dengan cara menghubungi tersangka Nyayu Fadhilah," imbuhnya.
Lebih lanjut Anom mengatakan, saat itu MY meminta tolong kepada A untuk membuat SIM B1 miliknya yang sudah kedaluarsa, kemudian A menghubungi Nyayu Fadhilah.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu dan Penjual Pelat Nomor Dinas secara Daring
Anom menuturkan, A kemudian meminta fotokopi KTP, pas foto dan uang Rp1,2 juta sebagai syarat perpanjangan SIM kemudian data itu dikirim kepada Nyayu lewat whatsapp.
Sedangkan uang tersebut diberikan kepada Nyayu Fadhilah, uang itu diteruskan ke saksi berinisial HP yang diberikan lagi ke tersangka Erlangga, dua hari kemudian SIM B1 diselesaikan Erlangga dan diterima oleh korban. Namun, korban curiga dengan SIM barunya dan melapor ke polisi.