Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun
Pengeroyokan itu terjadi pada 12 Juli 2023. Satu dari lima anggota Polsek Ulu Musi yang dikeroyok yakni Brigpol Daber Kaelani mengalami luka robek di kepala.
Selain mengeroyok korban, puluhan orang itu juga merusak mobil operasional yang saat itu sedang digunakan para korban untuk patroli.