Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Polisi di Empat Lawang, Ngaku Dapat Imbalan Sabu

Amri Wijaya
Salah satu pelaku pengeroyokan anggota Polsek Ulu Musi, Empat Lawang ditangkap. (Foto:Amri Wijaya)

Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Dia terancam pidana penjara di atas 5 tahun

Pengeroyokan itu terjadi pada 12 Juli 2023. Satu dari lima anggota Polsek Ulu Musi yang dikeroyok yakni Brigpol Daber Kaelani mengalami luka robek di kepala.

Selain mengeroyok korban, puluhan orang itu juga merusak mobil operasional yang saat itu sedang digunakan para korban untuk patroli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

5 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

8 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal