Polisi Tangkap 3 Pembakar Lahan di Muratara Sumsel

Era Neizma Wedya
Toga pelaku pembakar lahan ditangkap. (Foto: Era)

Dari keterangan ketiga pelaku mengaku bahwa mereka disuruh Eko (DPO) untuk membuka sekaligus membakar lahan yang akan dijadikan kebun dengan upah Rp100.000/hektare/orang. Adapun luas luas lahan seluruhnya lebih kurang empat hektar.

“Ketiganya mengakui membakar lahan yang sudah mereka tebas dengan menggunakan korek api jenis gas milik masing masing pelaku,” kata Kapolres.

Akibat perbuatan ketiganya akan dikenakan pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan penyertaan Jo pasal 56 KUHP. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Awasi Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan

57 tahun lalu

Satgas Pangan Polda Sumsel Temukan SPBE Curang Kurangi Isi Tabung Gas

57 tahun lalu

Kecewa dengan Bulog, Massa Demo Kantor DPRD Sumsel

57 tahun lalu

Bersyukur Sumsel Terapkan PPKM, Ini Harapan Gubernur Herman Deru

57 tahun lalu

PPKM Sudah Dimulai, Sumsel Masih Tunggu Aturan Teknis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal