Polisi Mulai Cetak Pelat Putih, Warga Dilarang Mengubah TNKB Lama yang Masih Berlaku 

Dede Febriansyah
Ditlantas Polda Sumsel mulai berlakukan pelat putih. (Foto: Ist)

Dijelaskan juga, dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.

"Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan pelat lama sampai dengan masa berlakunya habis," katanya.

Pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan tidak mengubah sendiri pelat nomor kendaraan. Sebab pada TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun yang tertera di TNKB lama.

"Masyarakat jangan mengubah sendiri pelat kendaraan sampai pelat lama masa berlakunya habis, karena akan diberikan saksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai 17 Juli, Penumpang KAI di Sumsel Wajib Vaksin Booster atau PCR

57 tahun lalu

Polda Sumsel Mulai Terapkan Pelat Warna Putih pada Motor 

57 tahun lalu

BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Jambret Dompet IRT di Bangka Barat, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Sebar 100 Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal