Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 17 Juli, Penumpang KAI di Sumsel Wajib Vaksin Booster atau PCR
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Mulai Cetak Pelat Putih, Warga Dilarang Mengubah TNKB Lama yang Masih Berlaku 

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:27:00 WIB
Polisi Mulai Cetak Pelat Putih, Warga Dilarang Mengubah TNKB Lama yang Masih Berlaku 
Ditlantas Polda Sumsel mulai berlakukan pelat putih. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mulai berlakukan penggunaan pelat kendaraan atau TNKB berbahan dasar putih. Pelat putih untuk kendaraan baru atau pencetakan TNKB baru, sementara pelat hitam yang belum habis masa berlaku dilarang untuk diubah. 

Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, jika sebelumnya penggunaan pelat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.

"Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih," ujar Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (13/7/2022).

Dirlantas Polda Sumsel menambahkan, bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a)," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut