Polisi Mulai Cetak Pelat Putih, Warga Dilarang Mengubah TNKB Lama yang Masih Berlaku 

Dede Febriansyah
Ditlantas Polda Sumsel mulai berlakukan pelat putih. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel mulai berlakukan penggunaan pelat kendaraan atau TNKB berbahan dasar putih. Pelat putih untuk kendaraan baru atau pencetakan TNKB baru, sementara pelat hitam yang belum habis masa berlaku dilarang untuk diubah. 

Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, jika sebelumnya penggunaan pelat menggunakan bahan dasar hitam dengan kombinasi huruf putih, maka saat ini berbahan dasar putih dengan kombinasi tulisan hitam.

"Ini dilakukan untuk mempermudah penerapan ETLE atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan berwana dasar hitam tulisan putih," ujar Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Rabu (13/7/2022).

Dirlantas Polda Sumsel menambahkan, bahwa pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan digunakan kendaraan baru atau pengendara yang sudah memperbarui TNKB lama.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a)," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai 17 Juli, Penumpang KAI di Sumsel Wajib Vaksin Booster atau PCR

57 tahun lalu

Polda Sumsel Mulai Terapkan Pelat Warna Putih pada Motor 

57 tahun lalu

BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Jambret Dompet IRT di Bangka Barat, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Sebar 100 Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal