PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan tiga pelaku penipuan nasabah bank asal Tulung Selapan OKI yang belum tertangkap masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya merupakan rekan tiga pelaku yang telah tertangkap terkait kasus penipuan terhadap seorang nasabah bank asal Cimahi, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka dalam pemburuan tersebut ialah seorang pria berinisial RV, AJ dan SN," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, informasinya ketiga tersangka itu diketahui merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh personelnya di Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) terhadap sebanyak tiga tersangka lain yang berhasil ditangkap pada Kamis (11/8/2022) malam.
“Para DPO dalam buruan tim Opsnal Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang sebelumnya berhasil menangkap tiga tersangka lain atas kasus tipu gelap terhadap nasabah Bank BRI atas nama Darmawan warga Jawa Barat ini,” katanya.