Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel

Dede Febriansyah
Polisi menggagalkan transaksi senjata api ilegal di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan transaksi senjata api ilegal. Dua pelaku GN (39) dan MA (20) ditangkap dengan barang bukti senjata api laras pendek lengkap dengan sejumlah amunisi.

Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual senjata api rakitan dengan cara Cas On Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Tri Wahyudi mengatakan, kasus jual beli senpi rakitan tersebut terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana jual beli senpi rakitan di kawasan Rumah Susun, Palembang.

"Tim berhasil menangkap tersangka MA lebih dahulu. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui akan menjual senpi jenis revolver. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa holster dada senjata api," ujar Tri, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, holster tersebut rencananya dijual bersama revolver milik Ririn alias Cupank yang kini DPO. MA berencana menemui pembeli senpi rakitan tersebut di sebuah hotel di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut. Namun nahas dirinya lebih dulu ditangkap.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Covid-19, Imigrasi Palembang Pasang Aplikasi PeduliLindungi

57 tahun lalu

Video 5 Remaja Curi Pagar dan Mainan Besi Milik TK di Palembang

57 tahun lalu

Jelang Akhir Tahun, Permohonan Paspor di Imigrasi Palembang Meningkat

57 tahun lalu

Palembang Juara Umum Porprov Sumsel XIII, Januari Bonus Dikucurkan

57 tahun lalu

Palembang Cerah Berawan, Daerah Lain di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal