Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel

Dede Febriansyah
Polisi menggagalkan transaksi senjata api ilegal di Palembang. (Foto: Ist)

"Dari tersangka ini juga diketahui jika revolver dititipkan di GN. Lalu tim langsung bergerak menangkapnya di Rusun kawasan 24 Ilir Palembang," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, juga ditemukan amunisi 9 mm dan 1 buah selongsong amunisi 3,8 mm. Dari barang bukti itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan dua pemuda ini, sehingga saat kediamannya didatangi anggota sudah tidak ada lagi," katanya.

Tri menjelaskan, jual beli senpi rakitan merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpi rakitan.

"Atas ulahnya itu, kedua pemuda itu kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Covid-19, Imigrasi Palembang Pasang Aplikasi PeduliLindungi

57 tahun lalu

Video 5 Remaja Curi Pagar dan Mainan Besi Milik TK di Palembang

57 tahun lalu

Jelang Akhir Tahun, Permohonan Paspor di Imigrasi Palembang Meningkat

57 tahun lalu

Palembang Juara Umum Porprov Sumsel XIII, Januari Bonus Dikucurkan

57 tahun lalu

Palembang Cerah Berawan, Daerah Lain di Sumsel Berpotensi Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal