"Sabu berbungkus teh China ini dikirim dari Jambi," kata dia.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga dari hasil penjualan narkoba seperti empat unit mobil, empat sepeda motor sport serta sertifikat tanah.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar berinisial AL. Dia diduga pemilik dari semua barang haram tersebut," kata Priyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 dan 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkotika.