Polda Sumsel Musnahkan 2.068 Gram Sabu dan 446 Butir Ekstasi

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Polda Sumsel Musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi (Antara)

Menurut dia, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.

Hal ini, kata Heri, juga diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91, serta Pasal 45 Ayat 4 KUHP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Meski saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat. Heri meminta masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba.

"Kami mengharapkan informasi masyarakat. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal