Menurut dia, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.
Hal ini, kata Heri, juga diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91, serta Pasal 45 Ayat 4 KUHP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Meski saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat. Heri meminta masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba.
"Kami mengharapkan informasi masyarakat. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba," kata dia.