Polda Sumsel Musnahkan 2.068 Gram Sabu dan 446 Butir Ekstasi

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Polda Sumsel Musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi (Antara)

Menurut dia, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.

Hal ini, kata Heri, juga diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91, serta Pasal 45 Ayat 4 KUHP yang menyebutkan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Meski saat ini sedang pandemi Covid-19, tidak menghentikan pelaku tindak kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haram tersebut ditengah masyarakat. Heri meminta masyarakat untuk turut serta memberantas narkoba.

"Kami mengharapkan informasi masyarakat. Sekecil apapun akan sangat berharga untuk memutus mata rantai perrdaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

22 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal