Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina

Antara
Deretan truk barang bukti yang disita Polda Sumsel dalam penggerebekan gudang pengoplos solar di Muara Enim. (Foto: Firdaus)

Sementara itu dalam penggerebekan itu, Polda Sumsel menangkap enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar.

Enam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50). Keenam tersangka itu adalah warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALi), Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Menurut Toni, Polda mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.

“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.

Toni memastikan polisi akan mendalami kasus yang diduga beromset miliaran rupiah per hari itu hingga mengungkap pemberi modal. "Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10.000 liter minyak sulingan.
Kemudian, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisikan minyak.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) di mana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan

57 tahun lalu

BPH Migas-Polda Sumsel Grebek Pabrik BBM Ilegal, 108 Ton Solar Oplosan Diamankan

57 tahun lalu

Sumsel Angkat 220 Tenaga Pendamping Peningkatan Produktivitas Pertanian

57 tahun lalu

Polisi Dalami Peran Korporasi dalam Pratik Pengoplos Solar di Muara Enim

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengoplos Solar Beromset Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal