Jaksa Periksa Ahli Waris dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat di BPN Palembang

Dede Febriansyah
Kejari Palembang periksa ahli waris dalam kasus gratifisikasi penerbitan sertifikat di BPN Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Palembang memeriksa saksi ahli waris tanah terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di BPN Palembang. Kasus ini menyeret dua oknum pejabat BPN yang kini telah ditahan. 

Kepala Seksi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy Tanjung mengatakan, saksi ahli waris tersebut merupakan pemilik asal tanah yang ada di lokasi diterbitkannya sertifikat tanah PTSL tahun 2019, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan.

"Perkembangan penyidikan dugaan kasus tersebut saat ini kita telah memeriksa saksi yang merupakan ahli waris tanah," ujar Hendy, Selasa (22/3/2022).

Hendy mengungkapkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus PTSL tahun 2019 tersebut. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengoplos Solar Beromset Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 4.699, Sumsel Hanya 16 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Sitaan 2 Bulan Terakhir

57 tahun lalu

Baku Tembak dengan Polisi, 2 Pembobol Puluhan Rumah di Sumsel Tewas

57 tahun lalu

Polda Petakan Jalur Rawan Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal