PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap praktik pengoplos solar dengan barang bukti dalam jumlah besar di Muara Enim. Polisi juga menemukan barang bukti surat operasional pengantaran barang PT Pali Lau Mandiri.
Menanggapi itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menegaskan PT Pali Lau Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan minyak solar di Kabupaten Muara Enim, dipastikan bukan agen resmi perusahaan.
“Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Selasa (22/3/2022).
Untuk itu, ia mengharapkan jika warga menemukan kejadian serupa diminta tak segan-segan melapor ke kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 supaya dapat ditindaklanjuti.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi langkah Polda Sumsel beserta BPH Migas yang melakukan proses hukum perusahaan tersebut.